(0761) 123-4567

Kampus UIR, Jl. Kaharuddin Nasution, Pekanbaru

Qadha pada Shalat Fardhu

hukum tergantung alasan untuk qhada shalat fardhu

Qadha shalat adalah shalat yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan, sebagai pengganti shalat fardhu yang ditinggalkan—baik karena lupa, tertidur, atau uzur syar’i, maupun karena kelalaian (tetap wajib diganti).

Apa itu Qadha Shalat

  • Qadha secara bahasa: mengganti/menunaikan.

  • Secara istilah: menunaikan shalat wajib yang tertinggal setelah waktunya habis.

  • Dasar hadis:
    “Barang siapa tertidur atau lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari & Muslim)

🧭 Kapan Wajib Qadha?

  • Lupa atau tertidur → qadha segera saat ingat/bangun.

  • Uzur syar’i (sakit berat, haid/nifas untuk wanita) → qadha setelah uzur hilang.

  • Sengaja meninggalkan → tetap wajib qadha dan bertaubat.


🧎‍♀️ Cara Mengqadha Shalat

Langkahnya sama seperti shalat biasa, hanya niatnya berbeda.

1) Niat

Di dalam hati (boleh dilafalkan pelan):

  • Contoh qadha Subuh:
    “Saya niat shalat fardhu Subuh dua rakaat qadha karena Allah Ta’ala.”

  • Contoh qadha Zuhur:
    “…shalat fardhu Zuhur empat rakaat qadha…”

2) Tata Cara

  • Jumlah rakaat: sama seperti shalat aslinya.

  • Gerakan & bacaan: sama seperti shalat pada waktunya.

  • Boleh dikerjakan kapan saja, kecuali pada waktu terlarang shalat (setelah Subuh sampai matahari terbit sempurna; setelah Ashar sampai matahari terbenam).


🗂️ Urutan Qadha

  • Dianjurkan berurutan (Subuh → Zuhur → Ashar → Maghrib → Isya) jika jumlahnya sedikit.

  • Jika banyak, boleh dicicil secara konsisten (misalnya: setiap selesai shalat fardhu, tambah 1 qadha).


💡 Tips Konsisten

  • Buat target harian (misalnya 2 shalat qadha/hari).

  • Gabungkan dengan shalat sunnah rawatib.

  • Catat daftar shalat yang tertinggal biar jelas progresnya.

Kamu bisa lihat detail hukumnya di Hukum Qadha Shalat 

Atau kalau mau lihat tentang kami, bisa lihat di sini

Facebook
Twitter
LinkedIn

Related Post

Audiensi Halal Center UIR Bersama BPJPH RI Dalam Rangka Pendirian LPH & LP3H UIR

Halal Center UIR Perkuat Kolaborasi dengan BPJPH RI untuk Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Halal Center Universitas Islam Riau melakukan kunjungan audiensi dan diskusi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam rangka memperkuat komitmen bersama untuk pengembangan ekosistem halal nasional, khususnya di lingkungan Universitas Islam Riau (UIR). Audiensi ini dipimpin oleh

Read More »

LP3H Halal UIR Resmi Teregistrasi oleh BPJPH RI, Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal Nasional

Sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Halal Center Universitas Islam Riau (UIR) resmi telah Teregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi LP3H: 2607000004. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi UIR dalam memperkuat

Read More »